Kominfo News :
Selamat Ulang Tahun Ke-31 Paroki St. Laurentius Bandung
Iklan Paroki
Home » , » Arti Hukuman Ekskomunikasi

Arti Hukuman Ekskomunikasi

Written By Unknown on Saturday, October 6, 2012 | 11:24 PM

  1. Sebenarnya eks-komunikasi yang dikeluarkan Gereja Katolik maksudnya bukan untuk menghukum, tetapi merupakan langkah sangsi untuk menyembuhkan (bdk kan 1312,1). Jadi Ex-komunikasi merupakan prosedur formal dari Gereja kepada seseorang/ kelompok orang, yang menyatakan status mereka sebagai ‘di luar’ komunitas Gereja. Umumnya ini disebabkan karena pelanggaran berat, seperti penyebaran ajaran sesat, tidak mematuhi otoritas Magisterium Gereja, dst. Alasan kenapa eks-komunikasi ini dilakukan juga untuk melindungi kesatuan umat, supaya jangan sampai terlalu banyak orang menjadi bingung dan tersesat oleh karena pengaruh dari orang/ sekelompok orang yang melanggar tersebut.
  2. Orang yang terkena sangsi Ex-komunikasi ini bukan berarti sudah tidak Kristen lagi, sebab rahmat Pembaptisan tidak dapat dihapus. Hanya saja, seperti dalam kan. 1331, mereka tidak dapat berpartisipasi di dalam menyambut Ekaristi kudus, dan sakramen-sakramen lainnya, dan dalam tugas ministerial liturgi, atau jika ia pastor/ kaum klerik, maka tidak dapat lagi menjalankan tugas-tugasnya sebagai pastor/ klerik. Namun mereka masih tetap boleh (bahkan dianjurkan) datang ke Misa Kudus seperti biasa.
  3. Maksudnya dari pemberian sangsi ex-komunikasi ini adalah supaya mereka yang melanggar peraturan dapat memeriksa dan memperbaiki diri dan bertobat melalui Sakramen Pengakuan Dosa. Absolusi umumnya diberikan oleh Uskup/ Ordinaris wilayah, ataupun oleh pastor tertentu yang telah diberi kuasa oleh Uskup untuk memberikan absolusi. Maksud yang lain adalah tentu untuk membatasi pengaruh negatif pada umat yang lain.
  4. Jadi, jika orang yang melanggar peraturan tersebut mengakui dan bertobat dari kesalahannya, maka sangsi eks-komunikasi tersebut diangkat oleh pihak otoritas Gereja, dan orang tersebut tidak lagi terikat sangsi dan berada dalam kesatuan kembali dengan Gereja.
    Contoh yang paling aktual mungkin adalah pengangatan sangsi ex-komunikasi terhadap 4 orang uskup yang ditahbiskan oleh Monsingor Levebre pendiri Society of St. Pius X (SSPX) pada tahun 1988, tanpa restu dari Vatikan (pada waktu itu Paus Yohanes Paulus II). Namun para uskup yang ditahbiskan tersebut telah menyatakan penyesalannya kepada Bapa Paus, sehingga, Paus Benediktus XVI memutuskan untuk mengangkat sangsi ex-komunikasi terhadap ke-4 uskup tersebut pada bulan Januari 2009 ini. Langkah ini disebutnya sebagai langkah kasih fraternal yang diembannya sebagai Bapa Paus. Selanjutnya, Bapa Paus berharap agar pengangkatan ex-komunikasi ini diikuti oleh langkah mereka untuk mewujudkan pertobatan mereka dengan ketaatan penuh kepada otoritas Magisterium Gereja, dan Konsili Vatikan II. (SSPX adalah kelompok Tradisionalist yang melanggar ketaatan kepada Magisterium dan Konsili Vatikan II)
  5. Pelaksanaan ex-komunikasi tidak bertentangan dengan hukum kasih, sebab dilaksanakannya juga dalam rangka mempertahankan kasih kesatuan umat dengan Kristus dalam Gereja yang dibentuk-Nya. Jika sangsi ini tidak diberikan, maka akan semakin banyak orang yang tersesat dan keselamatan mereka menjadi taruhannya. Dasar dari Alkitab yang cukup penting adalah Mat 18:15-18, di mana dikatakan jika seorang berbuat dosa, maka kita dapat menegurnya secara pribadi, namun jika ia tidak mendengarkan, maka kita dapat menyertakan dua atau tiga orang saksi. Namun jika tidak berhasil juga, maka persoalan dibawa ke hadapan jemaat. “Dan jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat, pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau sebagai pemungut cukai…Sesungguhnya apa yang kamu ikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kamu lepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga.” (Mat 18-17-18)
  6. Oleh karena itu menurut kan. 1347, pemberian sangsi diberikan hanya setelah yang melanggar diberi peringatan untuk menarik diri dari contumacy (’keras kepala’) mereka, dan telah diberi waktu yang cukup untuk bertobat.
Sumber: http://katolisitas.org
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. Paroki St. Laurentius Bandung - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger